Koreksi Pasal 77
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Peristiwa Penting yang dialami oleh Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
INDONESIA, dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya Peristiwa Penting.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
