Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 diatur dalam Peraturan Daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda