Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Administrasi Kependudukan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda