Koreksi Pasal 75
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Administrasi Kependudukan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
