Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Denda administratif dikenakan terhadap Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang bepergian tidak membawa KTP-el sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Administrasi Kependudukan.
(2) Denda administratif dikenakan terhadap Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
