Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Denda administratif dikenakan terhadap Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang bepergian tidak membawa KTP-el sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Administrasi Kependudukan. (2) Denda administratif dikenakan terhadap Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda