Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diberikan teguran lisan dan teguran tertulis dan mempertimbangkan kemampuan Penduduk yang bersangkutan.
Koreksi Anda