Koreksi Pasal 72
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
