Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda