Koreksi Pasal 71
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan
melaksanakan penyimpanan secara digital data dan Dokumen Kependudukan yang belum tersimpan dalam SIAK.
Koreksi Anda
