Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil: a. Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota antardaerah saling berkoordinasi dalam memberikan pelayanan; dan b. Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah dalam pelayanan.
Koreksi Anda