Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan kemudahan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Kebijakan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pelayanan terpadu bekerja sama dengan instansi terkait; b. pelayanan multi dokumen dengan 1 (satu) permohonan; c. penerbitan kembali register dan/atau kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai domisili; dan d. kebijakan lainnya yang ditetapkan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda