Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan kemudahan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kebijakan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pelayanan terpadu bekerja sama dengan instansi terkait;
b. pelayanan multi dokumen dengan 1 (satu) permohonan;
c. penerbitan kembali register dan/atau kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai domisili; dan
d. kebijakan lainnya yang ditetapkan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
