Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dilaksanakan melalui SIAK.
(2) SIAK harus memiliki aplikasi pelaporan daring (online).
Koreksi Anda
