Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) WNI yang berada di luar wilayah Republik INDONESIA wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara:
a. manual; dan/atau
b. daring (online).
(4) Pelaksanaan pelayanan pelaporan secara daring (online) pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi setiap daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
