Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. (2) WNI yang berada di luar wilayah Republik INDONESIA wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara: a. manual; dan/atau b. daring (online). (4) Pelaksanaan pelayanan pelaporan secara daring (online) pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi setiap daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda