Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Perwakilan
dilaksanakan melalui tahapan:
a. pelaporan;
b. verifikasi dan validasi;
c. perekaman data; dan
d. pencatatan dan/atau penerbitan dokumen.
Koreksi Anda
