Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Teks Saat Ini
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip:
a. memberi kemudahan bagi pengguna dan masyarakat;
b. memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data Penduduk;
c. integrasi dan keterhubungan data antarinstansi dan/atau lintas instansi terkait dengan tetap menghormati kerahasiaan data pribadi;
d. pengelolaan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan;
e. dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi; dan
f. efisien dan efektif.
Koreksi Anda
