Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip: a. memberi kemudahan bagi pengguna dan masyarakat; b. memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data Penduduk; c. integrasi dan keterhubungan data antarinstansi dan/atau lintas instansi terkait dengan tetap menghormati kerahasiaan data pribadi; d. pengelolaan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan; e. dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi; dan f. efisien dan efektif.
Koreksi Anda