Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN NOMOR TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019 BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan Pitalebar (broadband) di INDONESIA sangat relevan dengan visi INDONESIA tahun 2025 sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA (MP3EI) 2011-2025.
Dalam rangka mencapai posisi sebagai negara berpendapatan tinggi pada tahun 2025, dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya Pitalebar menjadi suatu hal yang penting. Pengembangan Pitalebar nasional harus segera dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional dan kualitas hidup masyarakat INDONESIA.
Pola pembangunan yang inovatif, komprehensif, dan terintegrasi sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem Pitalebar INDONESIA.
Disamping itu, agar INDONESIA mampu mengejar ketertinggalan dari negara lain, diperlukan terobosan pola pembangunan TIK di INDONESIA.
Dalam hal ini, Pemerintah perlu menyusun Rencana Pitalebar INDONESIA (RPI) 2014-2019 untuk memberikan arah dan panduan bagi percepatan perluasan pembangunan Pitalebar di INDONESIA yang komprehensif dan terintegrasi dengan menggunakan sumber daya secara efisien.
B. Peran Pitalebar dalam Pembangunan Globalisasi, demokratisasi, dan inovasi teknologi terutama TIK memungkinkan informasi mengalir bebas dan tidak mengenal batas negara dan waktu.
Saat ini peran informasi menjadi sangat penting, baik untuk kepentingan pemerintahan, perekonomian, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, perubahan pola pikir yang menempatkan prasarana informasi dan komunikasi hanya sebagai
pelengkap dan pendorong, harus dilakukan sesuai dengan kondisi global yang menuntut TIK menjadi motor penggerak pembangunan.
Pitalebar menjadikan penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian informasi dilakukan secara lebih cepat, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga informasi tersebut tidak kehilangan nilai dan bahkan dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Pitalebar INDONESIA dibangun dengan memperhatikan komitmen internasional dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
1. Komitmen Internasional Berbagai studi internasional menunjukkan korelasi erat antara pembangunan Pitalebar dan peningkatan kualitas pembangunan, termasuk keterkaitannya dengan pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs). Penambahan 10% (sepuluh persen) penetrasi Pitalebar meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,38% (satu koma tiga delapan persen) di negara berkembang (World Bank, 2010). Adapun, penambahan 10% (sepuluh persen) akses Pitalebar dalam setahun berkorelasi dengan peningkatan 1,5% (satu koma lima persen) produktivitas tenaga kerja dalam lima tahun (Booz & Company, 2009-2010).
Selain itu, penggunaan akses bergerak Pitalebar berperan untuk mengurangi emisi lingkungan hingga 2% (dua persen) pada tahun
2020. Sebagai pengganti keperluan transportasi, konferensi dan penghitungan jarak jauh (teleconferencing dan telecomputing) menghemat emisi CO2 hingga 7,8 Gigatons pada tahun 2020 (The Broadband Bridge in Numbers Broadband Commission, 2012).
Dalam rangka mendorong pemanfaatan Pitalebar, dunia internasional, baik tataran global maupun regional (ASEAN) MENETAPKAN berbagai sasaran antara lain, mendorong ketersediaan (availability), jangkauan layanan (accessibility), dan keterjangkauan harga (affordability). Broadband Commission MENETAPKAN bahwa semua negara harus sudah memiliki rencana pembangunan Pitalebar pada tahun
2015. Pada tahun yang sama, layanan Pitalebar ditargetkan sudah menjangkau 40% (empat puluh persen) rumah tangga di dunia dengan harga layanan maksimal 5% (lima persen) dari pendapatan bulanan. Selanjutnya, ASEAN Masterplan on Connectivity mendorong pembangunan koridor Pitalebar ASEAN dan percepatan penyediaan layanan internet berkecepatan tinggi ke sekolah. Salah satu strategi yang mempercepat penetrasi Pitalebar adalah menjadikan Pitalebar sebagai bagian dari akses universal dan memasukkan Pitalebar dalam kebijakan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation (USO).
2. Agenda Pembangunan Nasional Sejalan dengan kecenderungan global yang menempatkan Pitalebar sebagai kunci pembangunan, INDONESIA mendorong pengembangan Pitalebar dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan visi 2025, yaitu masyarakat yang mandiri, maju, adil, dan makmur.
Langkah tersebut ditempuh dengan memperhatikan 4 (empat) hal yaitu amanat UNDANG-UNDANG Dasar 1945, MP3EI 2011-2025, RPJPN 2005-2025, serta upaya peningkatan posisi daya saing INDONESIA di tingkat global.
Dalam rangka mencapai visi tersebut, diperlukan penguatan Konektivitas Nasional yang efektif, efisien, dan terpadu, dengan mengintegrasikan jaringan Pitalebar yang merupakan salah satu komponen TIK dengan 3 (tiga) elemen konektivitas lainnya, yaitu Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), dan Pengembangan Wilayah. Gambaran rinci mengenai komponen Konektivitas Nasional terdapat pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. Komponen Konektivitas Nasional Sumber : MP3EI 2011-2025
Dasar Pijak Teknis RPI adalah MDG’s, Broadband Commission dan ASEAN ICT Masterplan Dasar Pijak Regulasi Pendukung adalah UUD 1945, MP3EI dan RPJMN Gambar 1. Alur Pikir Kerangka Program Rencana Pitalebar INDONESIA C. Tantangan dan Peluang Pitalebar INDONESIA
1. Tantangan Berdasarkan data World Economic Forum tahun 2012, penetrasi akses tetap Pitalebar di INDONESIA terhadap populasi, mencapai 1,1% (satu koma satu persen), sedangkan penetrasi akses bergerak Pitalebar mencapai 22,2% (dua puluh dua koma dua persen).
Adapun jaringan tulang punggung serat optik nasional baru menjangkau 69,6% (enam puluh sembilan koma enam persen) kabupaten/kota (PT Telkom Tbk, 2012).
Disamping itu, harga layanan masih mencapai 7,4% (tujuh koma empat persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) perkapita (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Intel Corp, 2012).
Pada tingkat regional, akses tetap Pitalebar INDONESIA berada pada peringkat ketiga terbawah negara ASEAN, sedangkan akses bergerak Pitalebar INDONESIA berada pada peringkat ketiga teratas.
Dengan demikian, INDONESIA perlu mendorong kesetaraan dengan negara lain dalam hal penyediaan dan pemerataan akses Pitalebar nasional, serta keterjangkauan harga layanan Pitalebar dengan mempercepat pembangunan Pitalebar.
Selain keterbatasan prasarana, tantangan lain pembangunan Pitalebar nasional adalah pemanfaatannya yang masih belum optimal.
Di sektor publik, Pitalebar digunakan terbatas pada
kegiatan pendukung dalam hal administrasi.
Pada birokrasi, implementasi e-Pemerintahan masih dalam tahap digitalisasi sehingga perlu didorong sampai dengan tahap transformasi proses bisnis.
Untuk itu, INDONESIA perlu meningkatkan adopsi dan kualitas pemanfaatan Pitalebar.
2. Peluang Sektor komunikasi merupakan satu-satunya sektor yang secara konsisten mempunyai pertumbuhan kontribusi terhadap PDB lebih dari 10% (sepuluh persen).
Sebagai negara dengan populasi keempat terbesar di dunia, INDONESIA memiliki pasar yang besar dengan proporsi penduduk muda yang besar.
Kekuatan ini harus dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Pitalebar secara nasional yang menjangkau sampai wilayah kepulauan dan terpencil.
Gambar 2. Peluang dan Tantangan Pembangunan Pitalebar INDONESIA Tantangan Pembangunan Pitalebar I d i Peluang Pembangunan Pitalebar
D. RPI Merupakan Bagian Integral Perencanaan Pembangunan Nasional Pengembangan Pitalebar merupakan isu kompleks yang tidak hanya berorientasi kepada pembangunan prasarana tetapi juga kepada pemberdayaan masyarakat, agar adopsi dan utilisasi Pitalebar memiliki makna.
Pembangunan Pitalebar tidak hanya diarahkan untuk kepentingan ekonomi tetapi juga ke seluruh aspek pembangunan, termasuk pertahanan dan keamanan. Pembangunan Pitalebar sebagai sabuk pengaman informasi di daerah perbatasan negara juga merupakan salah satu upaya untuk menjaga kedaulatan bangsa.
Pembangunan Pitalebar INDONESIA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya saing nasional dan kualitas hidup masyarakat INDONESIA. Dengan demikian, RPI disusun sejalan dengan RPJPN, MP3EI, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), seperti yang disajikan dalam Gambar 3. Arah pembangunan, kebijakan, dan strategi RPI disusun dengan memperhatikan RPJMN dan sebaliknya juga digunakan untuk memperkaya penyusunan RPJMN.
Gambar 3. Keterkaitan RPI dengan Dokumen Perencanaan lain Alur RPJPN, RPJMN dan RKP Rencana pembangunan nasional berisi arah, sasaran, kebijakan dan strategi pembangunan Alur MP3EI dan RPI Rencana Pembangunan di enam Koridor Ekonomi melalui penguatan konektivitas denganRPI Visi Pit alebar I ndonesi a Visi Pit alebar I ndonesi a Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) MP3EI 2011-2025 Arah serta kebijakan dan strategi pembangunan pitalebar Rencana pembangunan yang meemrlukan dukungan anggaran Pemerintah (APBN) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Rencana Pitalebar INDONESIA (RPI) 2014-2019 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005- 2025
BAB 2 : KONSEP PEMBANGUNAN PITALEBAR INDONESIA A. Kerangka Desain Pitalebar INDONESIA Sejalan dengan visi INDONESIA 2025, visi RPI adalah memberdayakan masyarakat untuk mengakselerasi transformasi INDONESIA menjadi negara maju melalui pengembangan dan pemanfaatan Pitalebar sebagai prasarana dan meta-infrastructure. Pitalebar INDONESIA dibangun untuk mencapai 3 (tiga) tujuan pembangunan, yaitu:
(1) mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing nasional;
(2) mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia INDONESIA;
dan
(3) menjaga kedaulatan bangsa.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, 4 (empat) pilar utama pembangunan Pitalebar, yaitu:
(1) prasarana dan keamanan;
(2) adopsi dan utilisasi kreatif;
(3) legislasi, regulasi dan kelembagaan; dan
(4) pendanaan.
Gambar 4. Kerangka Desain Pitalebar INDONESIA 2014-2019 B. Prinsip Dasar Pembangunan Pitalebar INDONESIA dilaksanakan dengan 5 (lima) prinsip dasar, sebagai berikut:
PRASARANA DAN KEAMANAN ADOPSI DAN UTILISASI KREATIF LEGISLASI, REGULASI, DAN KELEMBAGAAN Prinsip dasar dan prasyarat pengembangan Pitalebar INDONESIA PENDANAAN Pil Ut P i i D Visi INDONESIA 2025 Visi Pitalebar INDONESIA Tujuan Pitalebar
1. Universal. Layanan Pitalebar harus dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Ekosistem. Pembangunan Pitalebar INDONESIA berorientasi kepada ekosistem yang mencakup seluruh aspek baik penyediaan prasarana, penggunaan dan adopsi, maupun pengembangan sumber daya manusia secara komprehensif dan terintegrasi dengan menggunakan sumber daya antara lain spektrum frekuensi radio, tiang listrik, menara, hak masuk (right of way), dan pendanaan secara efisien.
3. Kolaborasi dan Inklusif. Pembangunan Pitalebar melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah dan pemerintah daerah maupun dunia usaha dan masyarakat. Pembangunan Pitalebar INDONESIA juga harus mengoptimalkan potensi dalam negeri dan berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat agar pemanfaatan Pitalebar menjadi lebih berarti.
4. Inovasi. Pola pembangunan dan pendanaan yang inovatif dengan model bisnis yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan Pitalebar INDONESIA. Terobosan dalam pembangunan Pitalebar INDONESIA diperlukan untuk meningkatkan daya saing nasional.
5. Intervensi Pemerintah.
Pemerintah dapat melakukan intervensi untuk mempercepat pembangunan Pitalebar INDONESIA, baik dalam bentuk regulasi/deregulasi maupun pendanaan, guna menekan ekonomi biaya tinggi, mengisi kesenjangan, serta menghilangkan penyumbatan (debottlenecking), tanpa mengambil peran atau berkompetisi dengan dunia usaha selaku penyelenggara.
C. Prasyarat Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendukung keberhasilan pembangunan Pitalebar INDONESIA, adalah:
1. Kepemimpinan Pemerintah (government leadership) dalam memberikan arah dan panduan;
2. Komitmen nasional untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan program pembangunan Pitalebar INDONESIA;
3. Koordinasi dan sinergi multi sektor untuk menjamin harmonisasi kebijakan, program pembangunan, dan penggunaan sumber daya secara efisien; dan
4. Kerjasama pemerintah dengan dunia usaha sesuai tugas pokok, kewenangan, dan kapasitas masing-masing.
D. Tahapan Pembangunan Pitalebar dilakukan secara bertahap. Tahap Penguatan Konektivitas pada tahun 2010-2014, dilanjutkan dengan Tahap Pengembangan Inovasi yang sejalan dengan RPJMN 2015-2019 hingga akhirnya mencapai Tahap Transformasi yang sejalan dengan RPJMN 2020-2025 sebagaimana Gambar 5 di bawah ini.
Gambar 5. Tahapan Pembangunan Pitalebar E. Sasaran Pembangunan Sasaran pembangunan Pitalebar INDONESIA sampai dengan akhir tahun 2019 adalah:
1. Peningkatan jangkauan dan kecepatan akses prasarana.
a. Perkotaan Prasarana akses tetap Pitalebar mencapai tingkat penetrasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total populasi, 71% (tujuh puluh satu persen) dari total rumah tangga dengan kecepatan 20 Mbps (Mega byte per second), 10% (sepuluh persen) dari total gedung dengan kecepatan 1 Gbps (Giga byte per second). Selain itu, sasaran akses bergerak Pitalebar dengan kecepatan 1 Mbps, menjangkau seluruh populasi perkotaan.
RPJMN 2015-2019 INOVASI Menyelesaikan Pitalebar ke kabupaten/kota, fasilitas sekolah dan publik Meningkatkan fasilitas KPU menjadi Pitalebar Menyelesaikan migrasi ke TV digital dan memanfaatkan pita spectrum frekuensi yang ditinggalkan (digital dividend) Mempercepat impelementasi Pitalebar untuk e- Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e- Logistik dan e-Pengadaan Mengintegrasikan fasilitas data dan informasi Pemerintah RPJMN 2010-2014:
KONEKTIVITAS Menutup bintik kosong (Blankspot) RPJMN 2020-2025 TRANSFORMASI VISI RPJMN 2025 Masyarakat INDONESIA yang mandiri, maju , adil dan makmur SASARAN 2014 100% wilayah KPU dijangkau telepon dan internet o 88% kabupaten/kota dijangkau layanan Pitalebar o Tingkat penetrasi Pitalebar 30% populasi Tingkat Penetrasi TV digital 35% Populasi Index e-Pemerintah Nasional 3,0 dari skala 4,0
b. Perdesaan Prasarana akses tetap Pitalebar mencapai tingkat penetrasi sebesar 6% (enam persen) dari total populasi dan 49% (empat puluh sembilan persen) dari total rumah tangga dengan kecepatan 10 Mbps. Sasaran akses bergerak Pitalebar dengan kecepatan 1 Mbps, menjangkau 52% (lima puluh dua persen) populasi perdesaan.
2. Harga layanan menjadi maksimal 5% (lima persen) dari rata-rata pendapatan per kapita per bulan.
3. Terlaksananya pengembangan 5 (lima) sektor prioritas yang terdiri atas e-Pemerintahan, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik, dan e-Pengadaan.
F. Kebijakan Utama dan Strategi Untuk mencapai sasaran pembangunan Pitalebar INDONESIA, kebijakan dan strategi yang ditempuh adalah:
1. Mentransformasi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation menjadi berorientasi Pitalebar, dengan strategi yaitu:
a. Menyusun ulang definisi dan ruang lingkup KPU untuk mengakomodasi pembangunan Pitalebar;
b. Melakukan reformulasi kebijakan penggunaan Dana KPU yang lebih berorientasi kepada ekosistem Pitalebar, yaitu tidak hanya terbatas pada penyediaan prasarana dan daerah perdesaan; dan
c. Memperkuat kelembagaan pengelola Dana KPU.
2. Mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya terbatas, dengan strategi yaitu:
a. Melakukan penataan ulang alokasi frekuensi (spectrum refarming) secara efisien dan optimal dengan prinsip netralitas teknologi;
b. Optimalisasi spektrum frekuensi radio dan jaringan prasarana nirkabel instansi pemerintah dengan implementasi konsep Government Radio Network (GRN);
c. Konsolidasi prasarana dan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler, akses nirkabel tetap (fixed wireless access), dan akses nirkabel Pitalebar (broadband wireless access), maupun lembaga penyiaran dengan memperhatikan kebijakan dan regulasi kompetisi yang adil;
d. Memastikan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke digital sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
e. Mempercepat ketersediaan spektrum di sub-1 GHz, termasuk alokasi frekuensi digital dividend yang memadai untuk mempercepat distribusi Pitalebar;
f. Mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio secara dinamis dan fleksibel melalui antara lain penggunaan spektrum secara bersama (spectrum sharing), konsolidasi spektrum, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO);
g. Memfasilitasi netralitas teknologi agar industri dapat menggunakan teknologi nirkabel yang paling efisien dengan ekosistem yang mendukung;
h. Melakukan optimalisasi dan konsolidasi sumber daya satelit nasional, termasuk spektrum frekuensi radio dan slot orbit dengan mendorong kerjasama antar industri satelit global, dengan memperhatikan kepentingan nasional dan efisiensi spektrum; dan
i. Mengeksplorasi pembangunan satelit nasional, antara lain untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, penginderaan jauh (remote sensing), dan pemulihan bencana.
3. Mendorong pembangunan akses tetap Pitalebar, dengan strategi yaitu:
a. Mendorong pembangunan dan penggunaan bersama atas prasarana pasif, seperti dark fiber, pipa, tiang, menara, dan hak masuk (right of way);
b. Mendorong peran aktif pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembangunan prasarana pasif yang dikoordinasikan dengan penyelenggara telekomunikasi;
c. Mendorong kompetisi dan memastikan tidak terjadinya praktek monopoli;
d. Memastikan akses terbuka;
e. Mendorong pemanfaatan teknologi netral; dan
f. Mendorong peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan (renewable energy) sebagai sumber energi listrik dalam pembangunan Pitalebar INDONESIA, khususnya di daerah yang belum dialiri listrik.
4. Mendorong dunia usaha sebagai pelaku utama dalam pembangunan Pitalebar, dengan strategi yaitu:
a. Menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif melalui pengaturan yang jelas, konsisten, berkelanjutan, dan
transparan, termasuk kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi baru;
b. Mengoptimalkan bauran teknologi (technology mix), multi moda jaringan tulang punggung dan akses, yang memungkinkan penggunaan berbagai teknologi berbasis kabel dan berbasis nirkabel;
c. Menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta dengan memperhatikan ketepatan pengelolaan risiko;
d. Menyederhanakan perizinan; dan
e. Memberikan insentif untuk mendorong pembangunan prasarana Pitalebar di wilayah yang belum berkembang dan tertinggal.
5. Membangun prasarana Pitalebar di daerah perbatasan negara, dengan strategi yaitu:
a. Membangun jaringan Pitalebar sebagai sabuk pengaman informasi di daerah perbatasan negara melalui kerjasama dengan penyedia hak masuk (right of way) sektor lain; dan
b. Membangun jalur dan simpul (hub) alternatif sebagai opsi gerbang akses internasional.
6. Memberikan perlindungan keamanan kepada penyelenggara, serta kualitas dan keamanan informasi kepada pengguna layanan, dengan strategi yaitu:
a. Memastikan pemenuhan komitmen pembangunan penyelenggara;
b. Memastikan pemenuhan tingkat layanan penyelenggara (Service Level Agreement); dan
c. Memastikan terlindunginya aset strategis, seperti Sistem Komunikasi Kabel Laut, prasarana serat optik, dan menara Base Transceiver Station (BTS) dari segala bentuk gangguan serta penyalahgunaan data pengguna.
7. Mempercepat implementasi e-Pemerintahan dengan mengutamakan prinsip keamanan, interoperabilitas, dan skema pendanaan yang efektif, dengan strategi yaitu:
a. MENETAPKAN Rencana Induk e-Pemerintahan Nasional sebagai rujukan bagi pengembangan e-Pemerintahan di seluruh instansi pemerintah;
b. Melakukan moratorium pembangunan fasilitas pusat data dan pusat pemulihan data (data recovery center) oleh instansi pemerintah, untuk kemudian bermigrasi ke pusat data bersama
dengan memperhatikan solusi sistem yang efisien dan ramah lingkungan, seperti komputasi awan (cloud computing);
c. Mendorong pengembangan e-Pemerintahan yang berbasis kemitraan, baik antarinstansi pemerintah maupun dengan badan usaha;
d. Menerapkan prinsip penggunaan bersama:
1) membangun prasarana bersama yaitu jaringan komunikasi pemerintah yang aman (secured government network), fasilitas pusat data, dan pusat pemulihan data yang terkonsolidasi;
2) menggunakan aplikasi umum yang telah ada dan terbukti berjalan baik, untuk menciptakan interoperabilitas dan mempercepat penyebaran aplikasi; dan 3) menyimpan aplikasi dalam repositori bersama sehingga dapat digunakan, didistribusikan, dan dapat disesuaikan untuk kepentingan e-Pemerintahan.
e. Memastikan keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data dan informasi dalam penyelenggaraan e-Pemerintahan;
f. Memastikan adanya unit kerja di setiap instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan e- Pemerintahan; dan
g. Mewajibkan penggunaan alamat surat elektronik go.id untuk komunikasi aparatur negara.
8. Pemerintah sebagai fasilitator yang mendorong penggunaan Pitalebar, dengan strategi yaitu:
a. Mengkoordinasikan permintaan/kebutuhan penggunaan TIK di sektor pemerintah;
b. Memastikan terselenggaranya layanan publik berbasis elektronik atau e-Pemerintahan di seluruh instansi pemerintah;
c. Memastikan penggunaan pengadaan berbasis elektronik atau e- Pengadaan di seluruh instansi pemerintah;
d. Memastikan harmonisasi kebijakan, peraturan, dan program TIK pemerintah yang bersifat lintas sektor, serta lintas pusat dan daerah;
e. Memfasilitasi tersedianya dukungan TIK untuk pengembangan sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan; dan
f. Memfasilitasi penyediaan akses TIK sebagai fasilitas publik.
9. Mendorong tingkat literasi TIK, dengan strategi yaitu:
a. Memastikan seluruh pegawai/pejabat pemerintahan dan pelajar memahami TIK; dan
b. Memastikan terciptanya penyertaan digital antara lain melalui pelatihan, sosialisasi, dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat luas di bidang TIK.
10.Mendorong kemandirian dan daya saing industri TIK dalam negeri, dengan strategi yaitu:
a. Melakukan harmonisasi kebijakan, regulasi, dan program pemerintah untuk mendorong pengembangan industri TIK di INDONESIA;
b. Mengembangkan industri TIK di daerah-daerah potensial;
c. Memperluas akses pasar di dalam negeri sebagai basis pengembangan;
d. Memberikan kemudahan bagi perusahaan nasional untuk membangun ekosistem TIK, khususnya Pitalebar di INDONESIA;
e. Mendorong industri untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan, guna menunjang industri TIK nasional yang berbasis kearifan lokal;
f. Mendorong tumbuhnya inovasi TIK di masyarakat melalui kegiatan penelitan dan pengembangan;
g. Mendorong pengembangan industri TIK dalam negeri, antara lain melalui implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), insentif bagi peningkatan kualitas SDM TIK nasional, dan insentif bagi industri penunjang TIK dalam negeri ; dan
h. Mengoptimalkan penggunaan Dana KPU untuk mendukung pengembangan aplikasi.
11.Mendorong adopsi TIK untuk rumah tangga, dengan strategi yaitu:
a. Memfasilitasi generasi muda sebagai target pengembangan kapasitas adaptif (adaptive capacity) untuk menjadi agen perubahan dalam komunitasnya;
b. Mendorong pelatihan TIK untuk Usaha Kecil Menengah;
c. Menjadikan Dana KPU dapat digunakan untuk program kapasitas adaptif masyarakat; dan
d. Mendorong pengembangan perangkat TIK hemat energi (low power consumption CPE) untuk perdesaan.
G. Upaya Percepatan Pembangunan Pitalebar INDONESIA memerlukan intervensi Pemerintah sebagai katalisator, yang bersifat stimulan, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik secara konsisten;
2. Intervensi dilakukan untuk mengakselerasi pembangunan prasarana, serta meningkatkan adopsi dan kualitas pemanfaatan Pitalebar; dan
3. Intervensi dilakukan berdasarkan kajian menyeluruh untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengalokasian sumber daya, serta memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan terhadap pasar.
a. Instrumen Percepatan: Regulasi Kebijakan dan regulasi pembangunan Pitalebar INDONESIA dimaksudkan untuk memastikan layanan Pitalebar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat INDONESIA dengan kualitas baik dan harga terjangkau.
Kebijakan dan regulasi tersebut dapat bersifat sektoral (pengaturan dalam sektor TIK), lintas sektor (pengaturan oleh sektor lain), maupun regional (pengaturan oleh Pemerintah provinsi/ kabupaten/kota).
Secara spesifik, kebijakan dan regulasi pengembangan Pitalebar ditetapkan untuk:
1) menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menekan ekonomi biaya tinggi dan memberikan insentif;
2) menciptakan kompetisi dan akses terbuka, mencegah terjadinya praktek monopoli, dan menghilangkan hambatan;
3) memastikan pengalokasian dan penggunaan sumber daya (prasarana, spektrum frekuensi radio) secara efektif dan efisien, serta memastikan tidak terjadinya pemusatan sumber daya terbatas;
4) mendorong penggunaan teknologi netral dengan tetap mempertimbangkan pengembangan industri dalam negeri;
5) mendukung pengembangan aplikasi, konten, dan industri TIK dalam negeri, termasuk penggunaannya;
6) memberikan perlindungan terhadap prasarana TIK dan data sebagai aset strategis nasional; dan 7) memberikan perlindungan konsumen atas keamanan data/informasi dan kualitas layanan.
b. Instrumen Percepatan: Kelembagaan Dalam rangka memastikan rencana pembangunan Pitalebar diimplementasikan dengan baik dan sesuai jadwal, perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh.
Oleh karena itu, koordinasi, sinergi, dan kerjasama antarpihak sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing sangat diperlukan. Koordinasi, sinergi, dan kerjasama dilakukan pada Tingkat Implementasi, Regulasi dan Konsolidasi.
1) Tingkat Implementasi Pembagian tugas antara Pemerintah dan dunia usaha di tingkat implementasi adalah:
a) Dunia usaha/penyelenggara memimpin pembangunan prasarana Pitalebar INDONESIA;
b) Pemerintah membangun di wilayah yang tidak dibangun oleh penyelenggara; dan c) Pemerintah membangun fasilitas jaringan, yaitu prasarana pasif yang dapat diintegrasikan dengan prasarana sipil lainnya, berupa menara telekomunikasi, ducting (pipa saluran media transmisi kabel), dark fiber (serat optik yang belum digunakan untuk penyediaan layanan jaringan), serta handhole dan manhole (lubang tempat persambungan kabel telekomunikasi di tanah). Pembangunan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Tingkat Regulasi Dalam rangka mendukung pembangunan Pitalebar INDONESIA, perlu dibentuk regulasi, antara lain terkait percepatan pembangunan prasarana, pengembangan industri TIK dalam negeri, pembinaan sumber daya manusia TIK, dan pemberdayaan masyarakat.
Regulasi tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing- masing, utamanya:
a) Regulasi penyelenggaraan TIK dilakukan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang komunikasi dan informatika;
b) Pengoordinasian regulasi di tingkat daerah peraturan daerah dilakukan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pembinaan pemerintah daerah; dan
c) Peningkatan pemahaman aparatur pemerintah tentang TIK dikoordinasikan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
3) Tingkat Konsolidasi Pembangunan Pitalebar INDONESIA dapat dilakukan oleh dunia usaha dan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Pitalebar yang efektif dengan penggunaan sumber daya dan pendanaan yang efisien, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan program pembangunan lintas sektor harus dilakukan, dengan cara sebagai berikut:
a) Konsolidasi rencana pembangunan prasarana Pitalebar INDONESIA yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dilakukan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang komunikasi dan informatika selaku pembina dan regulator sektor; dan b) Konsolidasi rencana pembangunan Pitalebar pada tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan c) Konsolidasi kebijakan dan penyelesaian masalah strategis pembangunan Pitalebar dilakukan oleh Dewan TIK Nasional.
Konsolidasi antar instansi tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 6. Konsolidasi dan kolaborasi Antar Instansi Kementerian yang berwenang dalam bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pitalebar INDONESIA 2014-2019 Dewan TIK Nasional Kementerian yang berwenang dalam Komunikasi dan Informatika Memfasilitasi pembangunan prasarana ke SKPD dan masyarakat dengan memastikan harmonisasi Perda dan koordinasi dukungan pendanaannya Mendorong pemanfaatan TIK untuk sektor pembangunan di pemerintahan kota/kabupaten.
Memfasilitasi penyediaan konektivitas TIK ke seluruh satker dan masyarakat melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif Mendorong pemanfaatan prasarana TIK untuk pelayanan e-Pemerintahan Melaksanakan program kapasitas adaptif untuk aparatur pemerintah Mendorong implementasi aplikasi layanan G2E (Government to Employee) Kementerian yang berwenang dalam Pembinaan Pemerintah Kementerian yang berwenang dalam Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
c. Instrumen Percepatan: Pendanaan Pengalokasian dana Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk investasi penuh dan subsidi dengan memperhatikan ketersediaan APBN. Di sisi lain, pemerintah dapat memobilisasi dana di luar pemerintah, baik melalui investasi swasta maupun skema kerjasama pemerintah dan swasta.
Sebagai salah satu bentuk intervensi, pendanaan pemerintah diberikan dengan memperhatikan:
1) Kondisi dan kapasitas keuangan Negara;
2) Kemampuan pasar pada daerah sasaran;
3) Efektifitas, efisiensi, dan jaminan keberlanjutan;
4) Model bisnis yang inovatif.
Strategi umum pendanaan pembangunan TIK, dilakukan dengan cara:
1) untuk pendanaan yang bersumber seluruhnya dari APBN, strategi yang ditempuh meliputi:
(a) optimalisasi pemanfaatan APBN yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas belanja TIK suatu Kementerian/Lembaga (ruang lingkup internal Kementerian/Lembaga); dan (b) efisiensi pemanfaatan APBN yang dimaksudkan untuk menekan duplikasi investasi yang dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga (ruang lingkup lintas Kementerian/Lembaga);
2) untuk pendanaan yang sebagian bersumber dari APBN, strategi yang ditempuh pemanfaatan APBN untuk meningkatkan kelayakan proyek. Strategi pendanaan dijabarkan pada tabel di bawah ini:
Tabel 2. Strategi Menurut Kelompok Pendanaan BAB 3 : RENCANA IMPLEMENTASI A. Program Unggulan Program Unggulan merupakan program yang keberadaannya sangat dibutuhkan karena memiliki dampak yang luas dan memberikan landasan bagi program lain untuk berjalan. Program Unggulan dapat berbentuk proyek yang diimplementasikan secara masif dan dapat berbentuk proyek percontohan.
Program Unggulan meliputi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1. Konektvitas Ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat konektivitas antar dan dalam pulau dan Koridor Ekonomi;
2. Konektivitas Pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat konektivitas di antara instansi Pemerintah; dan
3. Pendorong (Enabling) yang bertujuan untuk mendukung penguatan konektivitas.
Program Unggulan dalam Kelompok Konektivitas Ekonomi, terdiri atas:
1. Pembangunan Ring Palapa, yang bertujuan untuk menyediakan jaringan serat optik nasional ke seluruh kabupaten/kota;
2. Pembangunan Pipa Bersama, yang bertujuan untuk mengakomodasi jaringan serat optik dari berbagai penyelenggara telekomunikasi dalam satu pipa; dan
3. Pelaksanaan Percontohan Konektivitas Nirkabel untuk Pitalebar Perdesaan, yang bertujuan untuk menyediakan akses Pitalebar di wilayah KPU dengan solusi nirkabel.
Program Unggulan dalam Kelompok Konektivitas Pemerintah dilaksanakan melalui pembangunan jaringan dan pusat data pemerintah terpadu yang bertujuan untuk membangun jaringan komunikasi intranet pemerintah yang aman dan mengintegrasikan pusat data pemerintah.
Program Unggulan dalam Kelompok Pendorong terdiri atas:
1. Reformasi Kewajiban Pelayanan Universal, yang bertujuan untuk merancang ulang KPU agar dapat digunakan untuk pembangunan ekosistem Pitalebar;
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Industri TIK Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM TIK nasional dalam rangka mempercepat adopsi dan utilisasi Pitalebar serta memperkuat manufaktur TIK nasional.
Rentang waktu pelaksanaan Program Unggulan dimulai sejak tahun 2013 untuk membangun dasar ekosistem Pitalebar INDONESIA, dilanjutkan dengan pembangunan prasarana Pitalebar INDONESIA, pengurangan ketergantungan jalur internasional, peningkatan ketersediaan akses Pitalebar INDONESIA, dan pengembangan konten.
Seluruh program unggulan dilaksanakan hingga tahun 2019.
Gambar 7. Program Unggulan Rencana Pitalebar INDONESIA 2014-2019
B. Sektor Prioritas Sebagai bagian dari strategi dan rencana pembangunan nasional, pembangunan Pitalebar INDONESIA diharapkan dilakukan di seluruh aspek pembangunan. Sebagai langkah awal, pembangunan Pitalebar INDONESIA diprioritaskan pada 5 (lima) sektor, yaitu e-Pemerintahan, e- Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik, dan e-Pengadaan.
Pemilihan 5 (lima) sektor prioritas tersebut dilakukan dengan memperhatikan dampaknya bagi transformasi bangsa dan peningkatan daya saing nasional. Lima sektor tersebut mewakili keempat komponen interaksi pemerintah, yaitu
(1) antarinstansi pemerintah;
(2) pemerintah dengan pegawai/pejabat pemerintah;
(3) pemerintah dengan masyarakat; dan
(4) pemerintah dengan dunia usaha.
1. e-Pemerintahan e-Pemerintahan ditujukan untuk memperkuat dan meningkatkan efisiensi proses internal pemerintah (back office) yang tersebar di lebih dari 70 (tujuh puluh) instansi pemerintah pusat, dan 500 (lima ratus) instansi pemerintah daerah.
Tiga layanan pokok yang memerlukan dukungan Pitalebar adalah birokrasi, keuangan, dan keterhubungan dengan pemerintah daerah.
Tantangan pengembangan e-Pemerintahan untuk birokrasi, antara lain:
(a) beragamnya petunjuk pelaksanaan e-Pemerintahan;
(b) implementasi e-Pemerintahan yang masih dalam tahap digitalisasi sehingga belum terjadi transformasi proses bisnis;
(c) duplikasi program dan investasi instansi pemerintah; dan (d) keterbatasan pegawai/pejabat pemerintah yang memahami TIK.
Tantangan pengembangan e-Pemerintahan untuk keuangan, antara lain:
(a) memiliki banyak instansi yang harus dihubungkan dengan sistem pusat data; dan (b) memerlukan pusat data dengan tingkat keamanan yang sangat baik.
Tantangan pengembangan e-Pemerintahan untuk keterhubungan dengan pemerintah daerah, antara lain:
(a) pengendalian pelaksanaan program secara terpusat perlu dikembangkan; dan (b) agenda pembangunan nasional yang dicantumkan dalam RPJMN harus dikaitkan dengan program pembangunan di daerah.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, rencana tindak pembangunan Pitalebar INDONESIA untuk e-Pemerintahan terkait birokrasi, adalah:
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Pemda, Tabel 3. Sistem Rencana Pelaksanaan e-Pemerintahan di Birokrasi Rencana tindak pembangunan Pitalebar INDONESIA untuk e- Pemerintahan terkait keuangan, adalah:
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Tabel 4. Sistem Rencana Pelaksanaan e-Pemerintahan di Sektor Keuangan Rencana tindak pembangunan Pitalebar INDONESIA untuk e- Pemerintahan terkait keterhubungan dengan pemerintah daerah, adalah:
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Tabel 5. Sistem Rencana Pelaksanaan e-Pemerintahan di Pemerintah Daerah
2. e-Pendidikan e-Pendidikan ditujukan untuk pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah INDONESIA melalui pendistribusian dan pertukaran materi ajar, serta peningkatan kualitas proses belajar mengajar melalui eksplorasi informasi dan virtualisasi materi ajar.
Tantangan pengembangan e-Pendidikan, antara lain:
(a) keterbatasan jaringan Pitalebar ke sekolah dan perguruan tinggi;
(b) fokus belum menyentuh pemanfaatan penggunaan TIK; dan (c) kebutuhan penyimpanan data berkapasitas besar.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, rencana tindak pembangunan Pitalebar INDONESIA untuk e-Pendidikan adalah:
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Jaringan nasional e-Pendidikan Koneksi Pitalebar INDONESIA ke seluruh sekolah, kantor dan universitas Menghubungkan seluruh lokasi secara virtual melalui jaringan e- Pemerintah, dan membuat simpul regional dan lokal Kemendikbud Kemenkominfo Kemendagri Statistik dan pusat data pendidikan nasional Akses yang terintegrasi dengan penyimpanan pusat data pelajar, mahasiswa, sekolah, perguruan tinggi, guru dan dosen Mengembangkan modul e-Pendidikan dalam pusat data nasional, membuat standar aplikasi Kemendikbud Kemendagri Program nasional untuk pengembangan konten Menyempurnakan pengembangan pendidikan konten Data, konten dan layanan yang terintegrasi dengan jaringan sosial dan program Kemendikbud Kemendikbud Kemenkominfo Kemendagri Regulasi anggaran nasional TIK untuk Kemendikbud Distribusi anggaran untuk pendidikan yang merata di setiap wilayah Penggabungan dan restrukturisasi seluruh anggaran untuk pengembangan TIK di Kemendikbud 2015 Kemendikbud Kemenkeu Kemendagri
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Kapasitas adaptif Kemendikbud Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum 2013 dengan dukungan TIK Pelatihan dan pembimbingan guru, murid dan pegawai pemerintah di Kemendikbud 9 Kemendikbud Kemenpan RB Kemendagri Tabel 6. Rencana Pelaksanaan e-Pendidikan
3. e-Kesehatan e-Kesehatan ditujukan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan jarak jauh langsung dari dokter atau ahli medik yang berkualitas kepada semua Pusat Kesehatan Masyarakat yang tersebar di seluruh INDONESIA.
Tantangan pengembangan e-Kesehatan, antara lain:
(a) tidak adanya sistem e-Kesehatan yang terpadu;
(b) rendahnya kualitas akses TIK; dan (c) perlindungan data pasien dan pengelolaan data kesehatan yang bersifat rahasia dan strategis.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, rencana tindak pembangunan Pitalebar INDONESIA untuk e-Kesehatan adalah:
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Jaringan nasional e- Kesehatan Koneksi nasional ke seluruh rumah sakit, klinik, fasilitas kesehatan Menghubungkan secara virtual seluruh lokasi melalui jaringan e- Pemerintah, membuat node regional dan lokal Kemenkes, Kemenkominfo Pusat Data Statistik Kesehatan Nasional yang vital Mengintegrasi akses data mengenai penyakit, perawatan, data pasien Menggabungkan modul e-Kesehatan dengan pusat data nasional e- Pemerintahan yang aman, membuat standar aplikasi Kemenkes, Kemendagri Kemenkominfo
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Jangkauan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage) Distribusi pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Data dan pelayanan yang terintegrasi dengan jaringan jaminan sosial dan program asuransi kesehatan Kemenkes, Kemendagri, Kemenkominfo Jangkauan penanganan(Spec ial Treatment Coverage) Pelayanan medis diperluas sampai daerah underserved Aplikasi Pitalebar untuk telemedicine telediagnosis, teletherapy Kemenkes, Kemenkominfo Program promosi kesehatan nasional Penyempurnaan program gizi, sanitasi, lingkungan kesehatan dan maternal care Pitalebar untuk menyebarluaskan kampanye kesehatan masyarakat dan program pencegahan Kemenkes, Kemendagri, Kemenkominfo Program Perawatan melalui e- Kesehatan dengan sambungan bergerak Distribusi pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah e-Kesehatan Bergerak sebagai kelanjutan daerah pelayanan untuk program promosi, pencegahan dan pengobatan Kemenkes, Kemendagri Kemenkominfo Regulasi Sistem Informasi Kesehatan Prioritas untuk promosi dan pencegahan.
Maternal care sebagai target prioritas Pegawai Puskesmas dengan keahlian TIK dan tugas untuk mempromosikan perilaku masyarakat untuk kesehatan publik Kemenkes Kemendagri Kemenpan Tabel 7. Rencana Pelaksanaan e-Kesehatan
4. e-Logistik e-Logistik ditujukan untuk mendukung pemantauan dan pertukaran data yang terkait dengan ketersediaan bahan pokok makanan dan industri, kelangkaan suatu barang, dan kebutuhan armada pengangkutan untuk logistik.
Tantangan pengembangan e-Logistik, antara lain belum terpadunya berbagai sistem informasi logistik.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, rencana tindak pembangunan Pitalebar INDONESIA untuk e-Logistik adalah:
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Jaringan nasional e- Logistik Koneksi sistem infrastruktur dan pusat data ke setiap simpul dari pelayanan logistik Menghubungkan seluruh lokasi secara virtual melalui jaringan e-Pemerintah, membuat simpul regional dan lokal, termasuk gudang dan fasilitas logistik lainnya 2014 – 2019 Kemendag, Kementrans Kemenprin Kemenprin Pemerintah Daerah Pusat data nasional e- Logistik Distribusi barang-barang yang aman, ketersediaan stok dan stabilitas harga Memberikan sistem informasi yang dapat dipercaya untuk memperkirakan kapasitas produksi dan kebutuhan pemakaian 2014 – 2018 Kemendag Kementrans Kemen Pertanian Kemen Perindustrian Kemen Kehutanan KemenESDM.
KemenKP Kemenkes, Pemerintah Daerah
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Program nasional dalam pengembangan konten Aplikasi Sistem Informasi status Ketersediaan dan Permintaan Komoditas, dan prediksinya (memantau persediaan dan harga), aplikasi Online Export Promotion, aplikasi Pendaftaran Perusahaa/SIUP.
Distribusi aplikasi secara cuma-cuma dengan dukungan infrastruktur yang aman 2014 – 2018 Kemendag, Kementrans Kementan Kemenprin Pemerintah Daerah Regulasi nasional e- Logistik Pengurangan biaya logistik untuk menghindari distorsi pasar dan spekulasi oleh para pedagang Bisnis model yang didukung TIK untuk pelayanan logistik yang efektif, efisien dan transparan 2015 Kemendag Kementrans Kementan Kemenprin Pemerintah Daerah Kapasitas Adaptif capacity untuk e-Logistik Program pelatihan dan sosialiasi untuk e-Logistik Menurunkan bisnis model e- Logistik yang baru menjadi program pelatihan, termasuk didalamnya sosialisasi penggunaan e- logistik ke seluruh pemangku kepentingan 2015- 2019 Kemendag Kementrans Kementan Kementan PemerintahDaerah Tabel 8. Rencana Pelaksanaan e-Logistik
5. e-Pengadaan Pembangunan dan pengembangan Pitalebar pada sektor e- Pengadaan ditujukan untuk:
(a) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
(b) meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
(c) memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
(d) mendukung proses monitoring dan audit; dan (e) memenuhi kebutuhan akses informasi secara real time.
Tantangan pengembangan e-Pengadaan, antara lain:
(a) ketersediaan konektivitas berkualitas tinggi dengan sistem keamanan yang handal;
(b) kesenjangan digital antar daerah yang dapat menghambat proses pengadaan; dan (c) ketersediaan standar tentang prasarana dan aplikasi untuk memastikan kompatibilitas sistem.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, rencana tindak pembangunan Pitalebar INDONESIA untuk e-Pengadaan, adalah:
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Jaringan nasional e-Pengadaan, e- Pembelian
e- Katalog Koneksi sistem dan pusatdata di setiap lokasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Menghubungkan seluruh lokasi maya melalui jaringan e- Pemerintahan, membuat simpul regional dan lokal 2014 – 2018 LKPP Kemenkominfo Pusat data nasional untuk e- Pengadaan Pembentukan e- pasar untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Proses rekayasa ulang bisnissesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan jasa pemerintah 2014 – 2018 LKPP
Sasaran Hasil Strategi Kurun waktu Institusi Program nasional mengenai pengembangan konten Membuat standar aplikasi e- pengadaan untuk e-pasar Distribusi aplikasi cuma-cuma yang didukung infrastruktur yang terjamin 2014 – 2018 LKPP Regulasi nasional e-Pengadaan Proses bisnis baru dalam pengadaan untuk mendukung e- pasar Mengubah pola pikir dan model bisnis tradisional menjadi e- Pengadaan yang didukung TIK 2014 LKPP Kapasitas adaptif untuk e-pasar Program pelatihan untuk e-pasar Mendorong model bisnis baru untuk e-pasar menjadi materi pelatihan yang tersedia untuk publik 2014 - 2019 LKPP Tabel 9. Rencana Pelaksanaan e-Pengadaan C. Kebutuhan Pendanaan Kebutuhan pendanaan pembangunan Pitalebar INDONESIA tahun 2014- 2019 diperkirakan mencapai Rp 278 triliun atau sekitar 0,46% (nol koma empat enam persen) dari PDB yang akan digunakan untuk mendanai 6 (enam) program unggulan dan 5 (lima) sektor prioritas, dengan perincian sebagaimana gambar dibawah ini:
Proyek 2014-2019 Besaran Dana (dalam juta Rupiah) Ring Palapa
14.560.000 Pipa Bersama
80.700 Konektivitas Nirkabel untuk Perdesaan
5.007 Jaringan dan Pusat Data Pemerintah Terpadu 306,000 Reformasi KPU
4.000 Pengembangan SDM dan Industri TIK
135.817.083
e-Pemerintahan
35.500.000 e-Pendidikan
4.099.500 e-Kesehatan
336.815 e-Logistik
375.036 e-Pengadaan
87.014.760 Kontribusi APBN termasuk dana KPU akan dikonfirmasi dalam proses penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2015-2019 Tabel 10. Perkiraan Kebutuhan Pendanaan 2014-2019 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda
