Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prioritas pembangunan Pitalebar INDONESIA difokuskan untuk mendukung 5 (lima) sektor, yang terdiri atas: a. e-Pemerintahan; b. e-Kesehatan; c. e-Pendidikan; d. e-Logistik; dan e. e-Pengadaan. (2) Pembangunan Pitalebar INDONESIA selanjutnya akan dilakukan untuk mendukung sektor-sektor lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda