Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan Pitalebar di sektor dan daerah masing-masing.
Koreksi Anda