Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019
Teks Saat Ini
RPI berfungsi sebagai:
a. acuan bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan Pitalebar INDONESIA pada bidang tugas masing-masing, yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. acuan untuk penyusunan kebijakan dan rencana tindak percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar INDONESIA pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
