Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPI berfungsi sebagai: a. acuan bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan Pitalebar INDONESIA pada bidang tugas masing-masing, yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. acuan untuk penyusunan kebijakan dan rencana tindak percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar INDONESIA pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda