Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPI bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah INDONESIA untuk periode 2014 – 2019 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 2011 – 2025.
Koreksi Anda