Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Rencana Pitalebar INDONESIA 2014 – 2019, yang selanjutnya disebut RPI. (2) RPI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu: a. Pendahuluan; b. Konsep Pembangunan Pitalebar INDONESIA; dan c. Rencana Implementasi. (3) RPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda