Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan: 1. Pitalebar atau broadband adalah akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya, serta memiliki kemampuan triple-play dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap dan 1 Mbps untuk akses bergerak. 2. Rencana Pitalebar INDONESIA 2014 – 2019 yang selanjutnya disebut RPI adalah dokumen perencanaan pembangunan Pitalebar nasional periode 2014 – 2019. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda