Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEREOLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
