Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEREOLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
