Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (Persetujuan Mengenai Pem-bentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan Bagi Penanggulangan Bencana) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 November 2011 di Bali, INDONESIA, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagai-mana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.