Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 96 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengari bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda