Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 96 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Hak-hak lainnya yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung adalah berupa fasilitas transportasi dan akomodasi.
(2) Besarnya biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV.
Koreksi Anda
