Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 96 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan bagi setiap Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Pada Pengadilan Negeri sebesar Rp. 3.750.000,00,- b. Pada Mahkamah Agung sebesar Rp. 7.500.000,00,-
Koreksi Anda