Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 95 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Subjek bebas Visa kunjungan masuk ke Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(31lzin
(3) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Koreksi Anda
