Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 95 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. 2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar unf-uk pemberian izin tinggal. 3.Tempat... SK No 2ll78l A 3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 5. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda