Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 95 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
