Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 95 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
