Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 95 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
