Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 95 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda