Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jaringan Intra pemerintah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Koreksi Anda
