Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil dari
semua Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data kepegawaian dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antara lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan
d. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian antara:
1. Instansi Pusat dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian; dan
2. Pemerintah Daerah dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
(5) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
