Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Pusat Data nasional bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi Standar Nasional INDONESIA terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data; b. menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (3) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Data nasional ditetapkan dan tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional. (6) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah memiliki Pusat Data harus menggunakan standar internasional terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data.
Koreksi Anda