Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. (4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (6) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah; c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (7) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.
Koreksi Anda