Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi.
(5) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
