Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional,
Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategis Instansi Pusat.
(2) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Instansi Pusat;
c. perubahan Arsitektur SPBE Instansi Pusat; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi Pusat.
(7) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
Koreksi Anda
