Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Instansi Pusat. (2) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing. (4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Arsitektur SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (6) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Instansi Pusat; c. perubahan pada unsur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau d. perubahan rencana strategis Instansi Pusat. (7) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
Koreksi Anda