Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum.
(2) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
