Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atau c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional. (2) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda