Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
