Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (2) Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dikoordinasikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk domain arsitektur Proses Bisnis dan arsitektur Layanan SPBE; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk domain arsitektur data dan informasi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE dan arsitektur Infrastruktur SPBE; d. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber untuk domain arsitektur Keamanan SPBE. (4) Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Arsitektur SPBE Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda