Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
(2) Arsitektur SPBE Nasional memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
Koreksi Anda
