Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan SPBE terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada Instansi Pusat dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda