Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas:
a. Pusat Data nasional;
b. Jaringan Intra pemerintah; dan
c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.
(5) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(6) Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(7) Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(8) Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
(9) Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan
yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
