Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan Layanan SPBE.
Koreksi Anda
