Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen risiko SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
