Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Manajemen SPBE meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE.
(2) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Standar Nasional INDONESIA.
(4) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.
Koreksi Anda
