Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE.
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Koreksi Anda
